Antv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Kejati NTB, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima sejak Desember 2022 lalu, melakukan kegiatan lelang eksekusi barang rampasan negara atas 43 bidang tanah yang menjadi milik PT Bank NTB Syariah.
"Hingga pertengahan Januari 2023 ini sudah ada 9 bidang tanah yang laku terjual yang dibeli oleh empat orang warga Sumbawa dengan nilai jual mencapai Rp 829.986.000,- yang langsung disetorkan ke kas PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa," ungkap Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Rika Ekayanti, Selasa (17/01/2023).
Dijelaskan, puluhan bidang tanah hasil eksekusi atas barang rampasan negara tersebut terletak di dua Kelurahan yakni Lempeh dan Umasima.
"Telah dilelang terbuka oleh KPKNL Bima sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, 9 bidang tanah yang laku dibeli oleh 4 orang dengan bukti sertifikat tanah hak milik (SHM)," katanya.
"Telah diserahkan langsung kepada pembeli atas nama Sumbul Saleh Basumbul, Muhammad Yamin, Muhammad Irfan dan Safruddin, setelah mereka sebelumnya membayar lunas dan menyetorkan melalui KPKNL Bima yang meneruskan anggaran hasil lelang tanah tersebut kemudian disetorkan ke kas PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa," ungkapnya lagi.
Sekarang ini, lanjut Rika, masih ada 34 bidang lahan tanah yang akan dilakukan lelang kembali oleh KPKNL Bima, dengan rencana pelelangannya akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (clossed bidding) dan bagi calon peserta lelang yang berminat dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui webiste lelang.go.id.
"Dengan pembuatan akun yang sangat mudah hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang masih aktif sudah bisa mengikuti lelang, dimana website lelang,go,id ini juga bisa diunduh melalui play store aplikasi lelang Indonesia," ujarnya.
Dengan penerapan sistem digital ini, lanjut Rika, tujuan utamanya adalah mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia, dimana jumlah uang jaminan yang nantinya akan disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah diisyaratkan dan setorang uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Bima selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
"Dengan kondisi barang yang akan dilelang dalam keadaan apa adanya dan dapat dilihat berada di wilayah Kelurahan Lempeh dan Umasima Kecamatan Sumbawa sesuai dengan papan sitaan yang bertuliskan angka/nomor surat ukurnya, karena itu kami mengundang segenap elemen masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang 34 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara milik PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa tersebut,” Kasi P3BR menjelaskan.
Melalui kegiatan lelang bekerjasama dengan pihak KPKNL Bima ini, lanjut ia, dilakukan oleh pihak Kejaksaan, tiada lain agar asset tanah yang telah dirampas negara itu dapat mengembalikan kerugian negara atau kerugian dari PT Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa.
"Dan untuk tahap awal telah berhasil mengembalikan uang dari hasil penjualan 9 bidang tanah tersebut mencapai Rp 829 Juta rupiah lebih ke kas bank tersebut pada 26 Desember 2022 lalu," tandasnya.