Ahli Sebut Ada Relasi Kuasa dalam Perselingkuhan Brigadir J dan Putri

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menanggapi pembacaan tuntutan jaksa kepada ART Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf yang menyebutkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Reza menjelaskan ada teori relasi kuasa terhadap perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

"Adakah kemungkinan ketiga dalam relasi antara Yosua dan Putri Mengingat Yosua sudah memiliki calon istri, apalagi jika kembali diterapkan teori relasi kuasa," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Senin 16 Januari 2023.

Reza menegaskan bahwa dalam kasus kematian Brigadir J memang ada kekerasan seksual yang terjadi. Namun, kata dia, korbannya bisa saja adalah Brigadir J.

"Maka seberapa jauh kemungkinan bahwa apa yang JPU sebut sebagai perselingkuhan itu sesungguhnya adalah pemaksaan seksual terhadap Yosua? dalam kasus ini, maka siapa yang berkuasa atas siapa? Memahami posisi Yosua sebagai ajudan berpangkat rendah, maka bukankah Yosua jauh lebih potensial menjadi korban dalam kekerasan seksual tersebut?" katanya.

Seperti ditulis Viva.co.id, Reza menjelaskan kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan dan eksploitasi seksual. Hal itu bukan merupakan delik aduan, sehingga aparat kepolisian harusnya melakukan investigasi juga terhadap Brigadir J yang kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.

"Ingat, kekerasan seksual berupa, misalnya pemerkosaan dan eksploitasi seksual bukan merupakan delik aduan. Alhasil, polisi sepatutnya langsung melakukan investigasi terhadap kemungkinan Yosua sudah menjadi korban kekerasan seksual," tutur Reza.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.