Ahli Sebut Ada Relasi Kuasa dalam Perselingkuhan Brigadir J dan Putri

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.