“Kita bekerjasama dengan Polres Temanggung, kemudian kita bisa hentikan disana terus para pelaku kita bawa ke Polres Wonosobo,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 unit handphone dan 3 buah mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
“Selain barang bukti berupa 51 handphone, kita juga mengamankan barang bukti berupa 3 mobil yang digunakan dari tempat mereka tinggal ke Wonosobo,” katanya.
Sementara itu, dari keterangan pelaku AS, puluhan handphone hasil kejahatannya tersebut akan dijual dan uangnya akan dibagi-bagikan ke para pelaku lain dan digunakan untuk membayar sewa mobil.
Tak hanya di Wonosobo, komplotan copet ini juga mengaku sering melancarkan aksinya dibeberapa kota lain saat terdapat keramaian konser musik.
“Hasilnya dibagi-bagi, terus buat bayar mobil rental ini. Selain di Wonosobo, juga sering melakukannya didaerah Surabaya,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.