Antv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil menangkap komplotan copet yang beraksi saat konser musik di Wonosobo. Dari tangan komplotan pelaku pencopetan, polisi mengamankan sebanyak 51 handphone yang diduga hasil kejahatan.
Menurut Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan Prasetyo, terdapat 13 orang pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, yang merupakan komplotan copet spesialis saat konser musik.
“Polres Wonosobo berhasil mengungkap jaringan copet spesialis handphone yang diduga dilakukan oleh 13 tersangka yang semuanya berasal dari Surabaya,” ujar Kapolres saat gelar perkara, di Mapolres Wonosobo, Senin (9/1/2023).
Dalam melancarkan aksinya tersebut, para pelaku ini terbagi dalam 4 kelompok dan disebar ke beberapa titik keramaian saat konser musik Guyon Waton di Wonosobo pada Jumat (30/12/2022) lalu.
“Modus yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencopetan ditengah keramaian konser musik yakni dengan cara mengalihkan perhatian korban, menghimpit, mendorong, mengambil handphone, menyerahkannya kepada pelaku lain, hingga ada pelaku yang bertugas menerima serta mengumpulkan hasil kejahatannya tersebut,” terangnya.
Dua jam setelah mendapat laporan dari para korban dan saksi, polisi pun langsung melakukan pengejaran.
Para pelaku kemudian berhasil ditangkap polisi saat tengah berada di Kabupaten Temanggung, namun 5 pelaku lainnya berhasil kabur dan hingga kini masih dalam buruan pihak Polres Wonosobo.
“Kita bekerjasama dengan Polres Temanggung, kemudian kita bisa hentikan disana terus para pelaku kita bawa ke Polres Wonosobo,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 unit handphone dan 3 buah mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
“Selain barang bukti berupa 51 handphone, kita juga mengamankan barang bukti berupa 3 mobil yang digunakan dari tempat mereka tinggal ke Wonosobo,” katanya.
Sementara itu, dari keterangan pelaku AS, puluhan handphone hasil kejahatannya tersebut akan dijual dan uangnya akan dibagi-bagikan ke para pelaku lain dan digunakan untuk membayar sewa mobil.
Tak hanya di Wonosobo, komplotan copet ini juga mengaku sering melancarkan aksinya dibeberapa kota lain saat terdapat keramaian konser musik.
“Hasilnya dibagi-bagi, terus buat bayar mobil rental ini. Selain di Wonosobo, juga sering melakukannya didaerah Surabaya,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.