Antv – Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tengah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi [MK].
Pasal yang mengatur pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif ini, digugat oleh beberapa politisi agar diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau pemungutan suara hanya memilih tanda gambar parpol saja tanpa menyertakan nama-nama calon anggota legislatifnya.
Uji materi ini kemudian menuai polemik. Bagaimana pendapat masyarakat Indonesia terkait isu ini?
Skala Survei Indonesia [SSI] sempat menguji wacana perubahan ini melalui survei nasional guna meminta pendapat masyarakat Indonesia, apakah publik setuju pemilu 2024 akan diubah menggunakan sistem proporsional tertutup ataukah setuju pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Untuk menguji pendapat publik ini, dalam survei disodorkan dua pernyataan kepada responden dan responden diminta untuk memilih salah satu diantara dua pernyataan yang diberikan.
Pernyataan pertama, “Saya setuju pemilu legislatif 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup”. Pernyataan kedua, “Saya setuju pemilu legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka”.
Sebelum dua pernyataan ini disodorkan kepada responden, terlebih dahulu responden diberikan pemahaman apa itu sistem proporsional tertutup dan apa itu sistem proporsional terbuka.