Dan hasilnya, yang memilih pernyataan pertama, yakni setuju agar pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup sebesar 4,8%. Sementara yang memilih pernyataan kedua, yakni agar pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebesar 63,0%. Sisanya, yakni sebesar 32,2% mengaku tidak tahu/tidak jawab/rahasia. Lebih jelas bisa dilihat pada tabel berikut:
Dari tabel di atas bisa kita lihat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia, yakni 63,0% masih setuju agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sementara itu, alasan responden yang memilih pernyataan Pemilu legislatif 2024 agar diubah menggunakan sistem proporsional tertutup, yang sebanyak 4,8%, karena memandang pemilu langsung berbiaya mahal 27,6%, terlalu banyak pilihan 20,7%, pemilu menjadi lebih lama 10,3%, dan berpotensi money politik 6,9%.
Sedangkan alasan responden yang memilih pernyataan agar Pemilu legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, yang sebanyak 63,0%, karena memandang dapat mengetahui/melihat calon-calonnya 19,0%, dapat memilih langsung calonnya 17,1%, hak rakyat dalam menentukan pilihannya 13,8%, lebih transparan/terbuka 12,0%, dan masyarakat harus mengetahui calon serta partai yang mereka pilih 6,3%.
Lebih jauh, saya mencoba mendeteksi apakah konstituen parpol ini sejatinya setuju atau tidak sistem proporsional terbuka ini diubah menjadi sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024?
Ternyata, semua konstituen parpol-parpol di Indonesia juga mayoritas masih menghendaki agar pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.