Terkait upaya pencegahan tindak kejahatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengingatkan bahwa masyarakat harus tahu pentingnya call center 110.
Masyarakat dapat melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi sesuatu yang menimpa mereka. Secara umum, laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Tetapi, laporan juga dapat dilakukan melalui telepon call center 110.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Laporan yang dimaksud bisa terkait informasi, adanya kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan.
Melansir laman polri.go.id, untuk mempercepat akses layanan kepada masyarakat, Polri telah bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk menyediakan layanan Contact Center.
Tak harus datang ke kantor polisi, masyarakat dapat melapor via telepon dengan melakukan panggilan ke 110. Kehadiran layanan via telepon ini ditujukan untuk memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Layanan ini diresmikan sejak Kamis, 20 Mei 2022.