Saksi Ahli Sebut Turuti Perintah dan Paksaan, Bharada E Tidak Bisa Dipidana

Saksi Ahli Pidana dari Universitas Trisaksi Albert Aries di PN Jaksel.
Saksi Ahli Pidana dari Universitas Trisaksi Albert Aries di PN Jaksel. (Foto : Tangkap layar TV pool)

"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya? adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," lanjut Albert.

Karena itu, dia berkeyakinan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana lantaran ada paksaan atau keadaan terpaksa, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan tersebut.

"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," katanya.