Saksi Ahli Sebut Turuti Perintah dan Paksaan, Bharada E Tidak Bisa Dipidana

Saksi Ahli Pidana dari Universitas Trisaksi Albert Aries di PN Jaksel.
Saksi Ahli Pidana dari Universitas Trisaksi Albert Aries di PN Jaksel. (Foto : Tangkap layar TV pool)

AntvSaksi Ahli Pidana dari Universitas Trisaksi Albert Aries hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Desember 2022. Albert hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kesaksiannya Albert Aries menjelaskan terkait seseorang yang tidak bisa dipidana jika ia melakukan kejahatan berdasarkan perintah dan tekanan.

Pada awalnya, Kuasa Hukum Bharada E bertanya kepada saksi ahli tentang kemungkinan kliennya terbebas dari jeratan meski sudah mengakui telah menembak Brigadir J.

Albert pun berkata bahwa dalam pasal 51 KUHP Ayat 1.

"Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana," katanya.

Selain itu seperti diberitakan Viva.co.id, dia juga mengutip perkataan dari Professor Van Bemmelen yang menjelaskan bahwa seseorang yang menerima perintah untuk melakukan tindakan dari atasannya, maka orang itu dalam keadaan terpaksa menerima perintah tersebut.

"Kalau menurut Prof Van Bemmelen mohon izin, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang, maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya Hukum Pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," ungkapnya.

"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya? adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," lanjut Albert.

Karena itu, dia berkeyakinan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana lantaran ada paksaan atau keadaan terpaksa, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan tersebut.

"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," katanya.