"Brankas sempat ditinggal pelaku di belakang rumah korban, tapi kemudian pelaku kembali lagi dan membobol brankas dengan linggis," ucapnya.
Tersangka, JY mengakui perbuatannya. Alasannya, saat ini, ia terbelit utang dan harus membayar dalam waktu dekat.
"Untuk membayar hutang, tapi engga saya rencanakan," kata JY.
Selain untuk membayar hutang, uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga :