Antv – Rumah seorang dokter di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibobol pencuri yang berhasil membawa brankas berisi perhiasan emas dan uang. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, diketahui tetangga korban sendiri.
“Pelaku dua orang, berinisial JY dan AA. JY ditangkap di Jakarta. JY itu di masyarakat memang terkenal ringan tangan, dalam arti negatif. Sering mengambil barang-barang tetangganya,” kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (27/12/2022).
Dua pelaku berhasil diamankan, yakni Juli Yanto (33) dan Andhika Ardiansyah (30), keduanya warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Batang.
Lebih lanjut M Irwan Susanto menjelaskan, peran kedua pelaku ini, pelaku JY yang berperan merencanakan pencurian, bawa linggis, merubah arah CCTV, mencongkel teralis, mengambil brankas, laptop, jam tangan, mengangkat brankas ke luar, mencongkel brankas, membagi uang hasil curiannya.
"Sedangkan peranan pelaku AA, untuk mengawasi situasi disekitar nya, mengangkat dan amankan jendela supaya tidak menutup, mencongkel teralis menggunakan bendo, mencongkel brankas, mengambil celengan, mendorong teralis supaya terbuka, menerima brankas, laptop, jam dari luar, membawa brankas keluar halaman untuk dilempar ke luar pagar, mengambil dan menyimpan uang korban yang ada di celengan, menerima uang bagian hasil," ungkapnya.
Peristiwa pencurian itu ketahuan saat korban yang bernama dr. Dian Kurniawati bersama suaminya dr. Aryo Budiyogo pulang ke rumah pada Senin (12/12/2022), sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat korban membuka pintu garasi, kemudian berjalan ke arah samping rumah bagian belakang.
“Korban yang melihat kondisi pot bunga yang berada di sebelah jendela kamar berantakan. Jendela juga dalam kondisi terbuka. Lalu, teralis besi juga tercongkel. Karena merasa curiga, kemudian korban melihat ke dalam kamar melalui jendela dan melihat brankas yang ada di dalam kamar tidur sudah hilang,” ungkapnya.
Irwan Susanto mengatakan, menurut keterangan korban, kerugian total mencapai Rp420 juta, dengan uang tunai Rp 55 juta.
Brankas yang hilang tersebut, berisi uang tunai, emas batangan, perhiasan emas, BPKB SPM, BPKB KBM, Sertifikat tanah, dan arloji berbagai merk.
"Kemudian korban mengecek CCTV yang berada di dalam rumah, ada 2 (dua) orang yang diduga pelaku masuk ke halaman rumah. Lalu sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gringsing," imbuhnya.
Sementara itu pelaku JY mengaku, jika awalnya mengetahui adanya brangkas di kamar korban setelah adiknya yang bekerja di rumah korban bercerita.
Dari cerita adiknya itu, timbul niat untuk beraksi saat korban pergi ke luar kota, sehingga rumah kosong.
"Brankas sempat ditinggal pelaku di belakang rumah korban, tapi kemudian pelaku kembali lagi dan membobol brankas dengan linggis," ucapnya.
Tersangka, JY mengakui perbuatannya. Alasannya, saat ini, ia terbelit utang dan harus membayar dalam waktu dekat.
"Untuk membayar hutang, tapi engga saya rencanakan," kata JY.
Selain untuk membayar hutang, uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.