Pun, dia menekankan, KPK juga tak sembarangan dan gegabah dalam menentukan status seseorang sebagai tersangka.
“Kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar purnawirawan polisi bintang tiga tersebut.
Diketahui, berbarengan penggeledahan di ruang kerja Khofifah dan Emil, KPK juga menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Adapun penggeledahan KPK ini terkait penyidikan kasus dugaan suap alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Dari kantor Setda Jatim, penyidik menyita uang Rp1 Miliar dan sejumlah dokumen. Begitu pun menurutnya juga dari kantor Bappeda. Tapi, penyidik tak mengamankan apapun dari kantor Khofifah dan Emil.