Antv –KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jawa Timur Emil Dardak pada Rabu, 21 Desember 2022.
Meski sudah melakukan penggeledahan namun KPK tidak menyita apapun dari ruang kerja mereka. Terkait tindakan penggeledahan itu Ketua KPK Firli Bahuri mengaku langkah itu bentuk profesionalisme dan menepis adanya intervensi.
“KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan, tak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” kata Firli, Jumat, 23 Desember 2022.
Seperti diberitakan Viva.co.id, Dijelaskan Firli, kerja KPK yang bebas dari kepentingan kekuasaan, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.
“Bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," jelasnya.
Lebih lanjut, Firli menyampaikan, penggeledahan di ruang kerja Khofifah dan Emil juga menandakan lembaga antirasuah bekerja tak pandang bulu.
“KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” kata Firli.
Pun, dia menekankan, KPK juga tak sembarangan dan gegabah dalam menentukan status seseorang sebagai tersangka.
“Kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar purnawirawan polisi bintang tiga tersebut.
Diketahui, berbarengan penggeledahan di ruang kerja Khofifah dan Emil, KPK juga menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Adapun penggeledahan KPK ini terkait penyidikan kasus dugaan suap alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Dari kantor Setda Jatim, penyidik menyita uang Rp1 Miliar dan sejumlah dokumen. Begitu pun menurutnya juga dari kantor Bappeda. Tapi, penyidik tak mengamankan apapun dari kantor Khofifah dan Emil.