Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat tindakan KKB, katanya, masih dikategorikan pelanggaran hukum kriminal dan, karena itu, menjadi ranah atau kewenangan Polri.
"Tapi nanti saya rapatkan dulu dengan komandan-komandan satuan. Tentunya keadaan darurat yang menentukan atas (pemerintah). Saya kira, dengan eskalasi sekarang, masih taraf kriminal," ujarnya.
Baca Juga :