"Jadi memang pelaku ini memiliki tempramen tinggi. Kalau lagi marah sering merusak rumah dan melampiaskan ke yang lain," ucap Ari Rinaldo.
Terkait kabar pelaku pernah memiliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan, polisi belum bisa memastikan hal itu. Pasalnya, untuk bisa mengetahui tersangka mengidap ODGJ harus menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.
"Untuk riwayat ODGJ kami akan melakukan pemeriksaan. Kalau menjawab pertanyaan, tersangka bisa menjawab dengan baik. Namun jawabannya berubah-ubah. Kami akan ke dokter ahli jiwa untuk memeriksa kejiwaan tersangka," ungkap Ari Rinaldo.
Atas perbuatannya, kata Ari Rinaldo, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dijerat Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.