Terkuak, Ini Alasan Pria yang Tega Memotong Alat Kelamin Anak Kandungnya

Terkuak, Ini Alasan Pria yang Tega Memotong Alat Kelamin Anaknya
Terkuak, Ini Alasan Pria yang Tega Memotong Alat Kelamin Anaknya (Foto : antvklik-Denden Ahdani)

Antv – Kasus seorang pria yang tega memotong alat kelamin anak kandungnya di Desa Jaya Mukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

Saat ini, polisi sudah menetapkan sang ayah menjadi tersangka pasca penangkapan yang dilakukan pada, Selasa (20/12/2022) lalu. 

Perkembangan terbaru yang ditemukan polisi dalam kasus tersebut salah satunya adalah motif pelaku melakukan pemotongan alat kelamin anaknya. 

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi kejinya itu lantaran pusing setelah isterinya meminta korban agar segera disunat. 

Pelaku mengaku tertekan atas permintaan istrinya karena belum memiliki uang untuk biaya sunat dan syukuran khitanan.

"Saat itu tersangka dan ibu korban ngobrol. Ibunya ngobrol bahwa anaknya pengen disunat. Mungkin alasan tersangka dia belum punya uang untuk khitanan dan pesta (syukuran). Kemudian tersangka mengambil silet untuk memotong kelamin korban," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Kamis (22/12/2022) pagi.

Lebih lanjut Rinaldo mengatakan, tersangka diketahui memiliki sifat pemarah atau tempramen tinggi. Selain melakukan pemotongan kelamin korban, tersangka juga kerap merusak rumah untuk melampiaskan kemarahannya. 

"Jadi memang pelaku ini memiliki tempramen tinggi. Kalau lagi marah sering merusak rumah dan melampiaskan ke yang lain," ucap Ari Rinaldo.

Terkait kabar pelaku pernah memiliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan, polisi belum bisa memastikan hal itu. Pasalnya, untuk bisa mengetahui tersangka mengidap ODGJ harus menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.

"Untuk riwayat ODGJ kami akan melakukan pemeriksaan. Kalau menjawab pertanyaan, tersangka bisa menjawab dengan baik. Namun jawabannya berubah-ubah. Kami akan ke dokter ahli jiwa untuk memeriksa kejiwaan tersangka," ungkap Ari Rinaldo.

Atas perbuatannya, kata Ari Rinaldo, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dijerat Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.