Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data lalu lintas dan testing, mempersiapkan daerah dalam pengaturan lalu lintas aman PMK dan pelaksanaan testing yang terstruktur dan terencana. Hasil diskusi yang diperoleh menjadi catatan dan pertimbangan Satgas dalam menentukan langkah pengendalian PMK ke depannya.
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2022, Satuan Tugas Penanganan PMK mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2022 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi PMK di Indonesia.
Beberapa penyesuaian dalam Surat Edaran terbaru ini meliputi relaksasi, penyesuaian, dan penguatan lalu lintas hewan ternak rentan PMK. Relaksasi yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain adalah penghapusan ketentuan khusus bagi Provinsi Bali.
Berdasarkan data Satgas PMK Bali, capaian vaksinasi PMK di Provinsi Bali telah mencapai 87,64%. Hal ini menunjukan Bali sudah mencapai herd immunity yang merujuk pada standar yang telah ditetapkan oleh WOAH (World Organisation for Animal Health), yaitu 80% dari populasi hewan ternak rentan PMK.
Selain itu, perhelatan KTT G20 telah terlaksana dengan baik. Maka dari itu, peraturan lalu lintas di Provinsi Bali diizinkan dengan aturan yang sama dengan daerah lain, yaitu hewan rentan PMK dapat keluar-masuk antar zona merah dengan memenuhi syarat vaksinasi minimal satu kali atau menunjukkan bukti hasil pengujian laboratorium.
Perubahan lainnya yang diatur adalah pemberian jeda waktu selama tiga hari semenjak ditetapkannya Surat Edaran Satgas PMK. Pemberian jeda 3 hari ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pengawas maupun pelaku lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK untuk dapat mempelajari dan memahami isi Surat Edaran yang terbaru.
Hal ini juga dapat memfasilitasi agar kebijakan daerah dapat selaras dengan Surat Edaran terbaru. Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa lalu lintas hewan rentan PMK perlu dikuatkan dengan pengawasan oleh POV (Pejabat Otoritas Veteriner) atau Dokter Hewan Berwenang setempat setelah proses karantina.