Antv – Empat Pelaku Ilegal logging atau perambahan hutan di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kerinci,di tangkap Polisi pada Selasa (20/12/2022).
Kapolres Kerinci Akbp Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardy Siswoyo saat dikonfirmasi mengatakan, ke 4 pelaku ditangkap saat Patroli bersama dari TNKS dan Polres kerinci di kawasan hutan TNKS di Desa lempur, Kecamatan Gunung Raya.
Dan Ke 4 pelaku yakni,Jamhir Alias Pak Yub(53),Yasmadi Alias Pak Sun(45),Hon pak Rozi (50) dan Anggi (29). Dan ke empat pelaku merupakan warga Desa lempur kecamatan Gunung Raya.
"Saat melakukan patroli bersama kita berhasil mengamankan 4 orang pelaku sedang melakukan perambahan hutan atau ilegal logging di dalam kawasan TNKS, tepatnya di wilayah Manjuto," ujar Edi Mardy.
Dari penangkapan itu, Lanjut Kasat, Tim juga mengamankan beberapa barang bukti yang di gunakan oleh ke empat pelaku untuk melakukan perambahan hutan.
"Selain mengamankan ke empat pelaku kita juga mengamankan barang bukti, 2 unit gergaji mesin dan 4 bilah parang milik pelaku yang di gunakan untuk merambah Hutan." ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, ke 4 pelaku dan barang bukti di giring ke Kapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut.