Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardy Siswoyo menambahkan, ke 4 pelaku disangkakan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar." tutupnya.
Baca Juga :