Polisi Tangkap 4 Pelaku Illegal Logging di Kawasan TNKS

Polisi Tangkap 4 Pelaku Illegal Logging di Kawasan TNKS
Polisi Tangkap 4 Pelaku Illegal Logging di Kawasan TNKS (Foto : antvklik-Arizal Antoni)

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardy Siswoyo menambahkan, ke 4 pelaku disangkakan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar." tutupnya.