Antv –KPK menahan Hakim Yustisial atau Penitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkama Agung. Edy Wibowo aka menjalani penahanan selama 20 hari di rutan KPK.
"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik saat ini menahan tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli di kantor KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
Sebelumnya, KPK menjerat Edy Wibowo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap Hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK mengklaim menemukan bukti yang cukup sehingga meningkatkan status Edy ke penyidikan.
"Langkah berikutnya yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW (Edy Wibowo), hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung," kata Firli.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, Firli menambahkan, kasus ini bermua saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.