Antv –Komisi Pemberantasa Korupsi mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, STS pada Rabu (14/12/2022) malam. STS ditangkap bersama sejumlah pihak pada saat itu.
KPK juga turut mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti suap terhadap pimpinan DPRD Jawa Timur tersebut. Jumlah uang tersebut masih dalam tahap penghitungan KPK.
"KPK dalam penangkapan tersebut mengamankan beberapa orang dan sejumlah uang sebagai barang bukti yang masih terus kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikonfirmasi, Kamis, 15 Desember 2022.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, STS ddiciduk terkait kasus dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.
"KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan pihak lain," kata Firli.
KPK, kata dia, mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum STS dan para pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan giat penindakan di Surabaya.
"Mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umum setelah selesai proses pemeriksaan," kata Firli.