“Kita diserang duluan. Terus saya bawa clurit kecil sebenarnya buat jaga-jaga kalau diserang lagi. Tapi waktu pulang sekolah langsung diajak untuk menyerang SMK 3,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 ancamannya hukuman selama 10 tahun.
Baca Juga :