"Tersangka ini merupakan eksekutor saat melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia memperoleh bagian sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin dan satu buah gelang dan kalung rantai. Menurut pengakuannya seluruh emas sudah dijual ke toko emas di Sumatera Barat," bebernya.
Selanjutnya, pada 4 Desember petugas mengamankan Asbun Dasopang. Tersangka ini berperan sebagai pemantau atau memberikan informasi kepada para eksekutor.
Asbun mendapat bagian dari hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijualnya kepada pedagang emas kaki lima di Rantauparapat, Kabupaten Labuhan batu.
Kemudian, di hari yang sama, petugas kembali meringkus tersangka Sangbaini Pelita. Tersangka ini berperan sebagai penghubung dengan tersangka Ilham Harahap dan mengantarkan para pelaku ke lokasi kejadian. Dari hasil kejahatan Sangbaini mendapat bagian 38 buah emas.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.