Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan yang selanjutnya menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/V/2022/SU/TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022.
"Dari lokasi kejadian, kami menemukan beberapa barang bukti seperti balok kayu yang digunakan memukul korban, sepotong handuk warna abu-abu, sandal dan sepeda motor korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Imam, petugas mendalami keterangan dari saksi-saksi dan bukti yang ada.
Hasilnya, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini mengarah kepada empat tersangka.
Pada tanggal 3 Desember 2022 polisi meringkus Ilham Harahap alias Kureng. Dia ditangkap setelah menjual 10 buah cincin emas kepada bandar narkoba yang merupakan milik Pemberian Hasibuan.
Kureng kemudian mengakui perbuatannya telah merampok korban bersama tersangka ABH, Asbun Dasopang, dan Sangbaini Pelita.