Ferdy Sambo Sebut Yosua Perkosa Istri Saya

Ferdy Sambo di sidang lanjutan PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo di sidang lanjutan PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Saat itulah Sambo menawarkan Putri untuk mengamankannya dengan meminta Kapolres Magelang untuk datang ke TKP.

"Tidak ada yang lain, karena saya sudah sampaikan. Saya jemput kamu ke Magelang. 'Jangan Pak. Saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana.' Sudah kalau gitu, saya minta Kapolres untuk datang amankan kamu. 'Sudah Pah, saya takut, nanti terjadi apa-apa ada ancaman dari Yosua.' Saya tetap ngotot untuk bisa membantu istri saya, karena saya tahu dalam kondisi menangis tidak pernah seperti itu?" kata Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.