Pertama pastikan yang penagih membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
Kemudian yang kedua, pastikan pula seseorang tersebut mempunyai sertifikat sebagai profesi penagih penarikan.
"Dan yang ketiga apakah yang bersangkutan membawa copy akta jaminan fidusia," pesannya.
Dirinya kembali menyampaikan bila penagih tidak dapat menyertakan itu semua maka korban dapat menolak penarikan tersebut.
Kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan penarikan atau penagihan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dan kita Polda DIY tidak akan mentolerir sedikitpun kegiatan penarikan atau penagihan utang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.
Polisi akan menjerat pelaku RK dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pengancaman.