“Dengan diterimanya Surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” kata Puan.
Puan menambahkan, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun 21 Desember sebagai Panglima TNI dan pensiun sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023 mendatang. Artinya DPR masih memiliki waktu untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI.
“Insya Allah akan dilewati mekanisme sesuai dengan UU yang ada,” imbuhnya.
Baca Juga :