Antv – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan sejumlah koalisi organisasi profesi kesehatan di Pacitan sepakat menolak rancangan undang-undang (RUU) omnibus law kesehatan yang akan diterbitkan pada tahun depan.
Dalam penolakan tersebut ada beberapa poin yang mereka sampaikan saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pacitan, Senin ( 28/11/2022).
Ikatan Dokter Indonesia bersama dengan koalisi organisasi profesi kesehatan ini menyampaikan sejumlah poin alasan penolakan rancangan undang-undang kesehatan Omnibus Law.
Pernyataan sikap penolakan tersebut diantaranya adalah isi RUU Omnibus Law di anggap akan berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat luas. Bahkan sangat berdampak terrhadap keselamatan dan kesehatan warga.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan juga dinilai bisa berpengaruh atau mengganggu keharmonisan koordinasi organisasi profesi kesehatan dengan Pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah terjalin sinergitas.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Pacitan dokter Azhar Nur Fathoni menyampaikan, selain poin tersebut pihaknya menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan yang rencananya akan diterbitkan pada tahun depan untuk dikeluarkan dari daftar prolegnas.
Selain itu organisasi profesi kesehatan juga melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus law.