"Kami menyampaikan keberatan terkait dengan kewenangan daripada organisasi profesi untuk memberikan pengawasan kepada anggota. Dimana jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu, maka itu akan menjadi ancaman terhadap masyarakat luas.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pacitan Anung Dwi Ristanto menerangkan segala bentuk tuntutan dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia bersama dengan koalisi organisasi profesi kesehatan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
"Kami menerima aspirasi mereka. Dan tetap akan kami tindaklanjuti dengan menyampaikan ke DPR RI,"terangnya
Penolakan terhadap RUU Omnibus Law tersebut dilakukan serentak diseluruh Indonesia dari sejumlah organisasi profesi kesehatan. Mulai dari IDI, PDGI, IAI, IBI serta PPRI. Seluruh organisasi ini berharap RUU itu dikaji ulang karena mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.