Selain satu korban meninggal, tiga orang lainnya masih mendapat perawatan di rumah sakit. Sedangkan satu orang menjalani rawat jalan.
Imam melanjutkan, para tersangka yang ditangkap masih berstatus mahasiswa. Antara pelaku dengan korban juga sudah saling mengenal.
Dari hasil pendalaman polisi, para pelaku mengoplos minuman beralkohol lalu menjualnya dari mulut ke mulut. Caranya dengan mengirim gambar iklan melalui aplikasi WhatsApp.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini yaitu untuk mendapatkan keuntungan ataupun penjualan miras oplosan ini untuk mendapatkan materi," ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 5 liter cairan etanol untuk membuat miras oplosan, gelas ukur, serta 60 botol miras oplosan siap jual.
Ke empat pelaku akan dijerat Pasal 204 ayat 2 (dua) KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 146 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami akan proses perkara ini sesuai dengan prosedur dan kami akan mintakan pertanggungjawaban kepada para pihak yang memang harus bertanggung jawab yang mengakibatkan saudara MF meninggal dunia" pungkas Imam.