Bikin Seorang Mahasiswa Tewas, 4 Penjual Minuman Keras Oplosan Diringkus Polisi

Bikin Seorang Mahasiswa Tewas, 4 Penjual Miras Oplosan Diringkus
Bikin Seorang Mahasiswa Tewas, 4 Penjual Miras Oplosan Diringkus (Foto : antvklik-Andri Prasetiyo)

Antv – Polresta Sleman, DIY, meringkus 4 orang pelaku penjualan minuman keras (miras) jenis oplosan. Mereka ditangkap karena miras yang dijual bikin seorang mahasiswa tewas.

"Dugaan tindak pidana menjual, menawarkan barang dalam hal ini minuman keras yang mana diketahui barang tersebut berbahaya bagi jiwa dan kesehatan yang kemudian mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kapolresta Sleman AKBP Imam Rifai saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (25/11/2022).

Empat orang tersangka tersebut adalah JAS (21) warga Magelang, YDP (21) warga Jakarta Barat, NPWYR (21) warga Yogyakarta dan IF (21) warga Sleman. Sementara korban meninggal dunia berinisial MF (24), mahasiswa asal Jakarta Pusat.

Dijelaskan Imam, peristiwa bermula saat rombongan korban yang berjumlah 10 orang melakukan pesta miras oplosan di sebuah kos wilayah Pogung Kidul, Mlati, pada Senin 21 November 2022. Selang beberapa saat, korban diketahui berjalan sempoyongan dan tak sadarkan diri hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Setelah 2 hari dirawat, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 23 November 2022 di Rumah Sakit Pantai Nugroho. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

"Dari hasil penyelidikan dan pul baket dapat dipastikan korban meninggal karena sebelumnya mengkonsumi minuman keras yang tanpa label dalam hal ini minuman oplosan," terang Imam.

img_title
Barang Bukti yang Disita Polisi. (Foto: antvklik-Andri Prasetiyo)

Selain satu korban meninggal, tiga orang lainnya masih mendapat perawatan di rumah sakit. Sedangkan satu orang menjalani rawat jalan.

Imam melanjutkan, para tersangka yang ditangkap masih berstatus mahasiswa. Antara pelaku dengan korban juga sudah saling mengenal.

Dari hasil pendalaman polisi, para pelaku mengoplos minuman beralkohol lalu menjualnya dari mulut ke mulut. Caranya dengan mengirim gambar iklan melalui aplikasi WhatsApp.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini yaitu untuk mendapatkan keuntungan ataupun penjualan miras oplosan ini untuk mendapatkan materi," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 5 liter cairan etanol untuk membuat miras oplosan, gelas ukur, serta 60 botol miras oplosan siap jual.

Ke empat pelaku akan dijerat Pasal 204 ayat 2 (dua) KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 146 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami akan proses perkara ini sesuai dengan prosedur dan kami akan mintakan pertanggungjawaban kepada para pihak yang memang harus bertanggung jawab yang mengakibatkan saudara MF meninggal dunia" pungkas Imam.