Antv – Sebanyak lima anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) soal keberpihakan dalam penanganan kasus sengketa tambang nikel di Luwu Timur, Sulsel.
Kelima anggota itu sebelumnya telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kedatangan kami ke Kantor Menkopolhukam karena Polri di bawah koordinasi Menkopolhukam (Mahfud MD). Saya sampaikan tentang kejadian melawan hukum di PT CLM di Kabupaten Luwu Timur, dan diduga ada keberpihakan aparat hukum di sana," kata Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Helmut menjelaskan bahwa telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawannya yang dilakukan pihak lawan perusahaan di kantor CLM di Malili dan akses penambangan CLM di Kabupaten Luwu Timur. Aksi itu terjadi pada 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Menurut dia, kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dan PT Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham PT Asia Pasific Mining Resources (APMR), pemilik mayoritas CLM. Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak PT Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.
Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM. Hal itu, kata dia, berdasarkan akta terakhir tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).