"Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami," pinta Helmut.
Helmut Hermawan dan kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa menemui Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kedatangannya terkait laporannya yang dikuasakan kepada Henry Yosodiningrat di Divisi Propam Polri soal dugaan pelanggaran kode etik lima anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 21 November 2022.
Ke lima anggota Kepolisian yang dilaporkan ke Propam itu adalah Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, Wadirreskrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.
Mereka dinilai bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan Kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham PT CLM antara PT PT AMPR selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT AMI.
PT CLM adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp. CLM merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektare atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.
Aduan di Propam Polri
Dalam pengaduan di Propam Polri disebutkan bahwa oknum Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa. Dalam hal ini berpihak kepada PT AMI.