Polisi Tetapkan Tersangka Satpol PP Pemasok Sabu ke Anggota Dewan

Sabu dari hasil penangkapan anggota dewan Kepulauan Seribu.
Sabu dari hasil penangkapan anggota dewan Kepulauan Seribu. (Foto : Viva)

AntvPolsek Kepulauan Seribu Utara telah menetapkan seorang anggota satpol PP Kepulauan Seribu inisial NF (33) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sabu. Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota Satpol PP inisial NF tersebut terbukti memasok narkoba kepada MJ (35), anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Selain NF, pihaknya juga menetapkan S (27) yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, S terbukti mengedarkan sabu kepada MJ dan sejumlah pengguna lain.

"Untuk yang tersangka sementara dua orang, NF dan S," ujar Didik dikonfirmasi, Rabu 23 November 2022.

Seperti ditulis VIVA.co.id, untuk anggota dewan berinisial MJ yang sebelumya ditangkap sedang nyabu di rumahnya, akan direhabilitasi. MJ akan direhabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika bukan sebagai pengedar.

"Kemarin kami gelar perkara, sudah dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya bahwasanya untuk dewannya saat ini sebagai pengguna," ujar Didik.

"Jadinya nanti akan kami asesmen, penyidik akan melakukan TAT atau tim asesmen terpadu untuk dilakukan rehabilitasi," sambungnya.