Diketahui, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota dewan Kepulauan Seribu berawal dari laporan polisi terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat 18 November 2022.
Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Dalam proses pemeriksaan, diketahui empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan juga mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Kelima pelaku yang tertangkap mengaku mendapat narkotika itu dari S.
"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," ujarnya.
Usai ditangkap polisi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF, petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satpol PP. Polisi menangkap NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Pengembangan berikutnya, Polisi menangkap MJ yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu yang mengaku mengisap sabu bersama NF. Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.