Sementara itu, salah satu pelaku Aditya Saputro mengatakan, dirinya diminta oleh M untuk memancing korban keluar dari wilayahnya. Setelah korban pergi bersamanya, terjadilah aksi pengeroyokan tersebut
"Saya cuma disuruh mancing korban aja gak ikut mengeroyok. Saya pancing korban ngajak karaoke terus dibayarin korban sama mabuknya. Selesai mabuk korban niatnya mau diberi pelajaran aja gak ada niat ngabisin nyawa,” terangnya.
Disisi lain, salah satu pengeroyok korban, Syafik Ardian Saputra mengaku menusuk korban menggunakan pisau. Dirinya mengaku sebelum mengeroyok korban, bersama tersangka lainnya mabuk ciu terlebih dahulu.
"Sebetulnya kami tidak berniat menusuk. Hanya memberi pelajaran saja. Tetapi sampai tempatnya berbeda. Terpengaruh alkohol," bebernya. .
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa celurit, pisau belati, kayu balok panjang, dan Honda Beat warna hitam. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.