Antv – Kasus pengeroyokan maut yang terjadi di depan Terminal Penggaron, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Minggu (13/11/2022) dini hari lalu terungkap. Peristiwa kekerasan ini dilatarbelakangi sakit hati yang dialami salah satu pelaku karena tidak diajak korban bekerja.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, korban yang bernama Bagus Adhi Saputro ini, dikeroyok oleh 10 orang. Namun, pihaknya masih mengamankan lima tersangka sedangkan yang lainnya masih dalam proses pengejaran kepolisian.
Dirinya merinci, kelima tersangka yang sudah diamankan yakni Maulana Rendy Rahmawan warga Gabahan Semarang Tengah, Rio Aldy Permana warga Rejosari Semarang Timur, Aditya Saputro warga Tandang Tembalang, Slamet Effendi warga Lamper Tengah Semarang Timur dan Syafik Ardian Saputra warga Purwosari Semarang Utara.
“Untuk lima orang lagi dengan inisial M, K, A, Y dan D sejauh ini masih sedang melakukan penyelidikan karena masih DPO (daftar pencarian orang),” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/11/2022).
Donny menjelaskan, kejadian ini dipicu oleh sakit hatinya pelaku berinisial M yang kini DPO karena ditinggal pergi melaut oleh korban. Sebelum bekerja mencari ikan, korban sempat menjanjikan kepada M untuk bekerja bersama.
Namun pada saat hari hendak pergi melaut, M ini ditinggal tanpa kabar oleh korban. Karena kesal, kemudian M mengajak sembilan tersangka lainnya merencanakan aksi kekerasan terhadap korban.
“Awalnya ada masalah antara M dan korban karena sakit hati ditinggal melaut,” paparnya.
Sementara itu, salah satu pelaku Aditya Saputro mengatakan, dirinya diminta oleh M untuk memancing korban keluar dari wilayahnya. Setelah korban pergi bersamanya, terjadilah aksi pengeroyokan tersebut
"Saya cuma disuruh mancing korban aja gak ikut mengeroyok. Saya pancing korban ngajak karaoke terus dibayarin korban sama mabuknya. Selesai mabuk korban niatnya mau diberi pelajaran aja gak ada niat ngabisin nyawa,” terangnya.
Disisi lain, salah satu pengeroyok korban, Syafik Ardian Saputra mengaku menusuk korban menggunakan pisau. Dirinya mengaku sebelum mengeroyok korban, bersama tersangka lainnya mabuk ciu terlebih dahulu.
"Sebetulnya kami tidak berniat menusuk. Hanya memberi pelajaran saja. Tetapi sampai tempatnya berbeda. Terpengaruh alkohol," bebernya. .
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa celurit, pisau belati, kayu balok panjang, dan Honda Beat warna hitam. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.