Antv – Baru keluar dari penjara, MK, eks Kepala Desa Kalibeluk, Batang, Jawa Tengah, kembali masuk penjara karena kasus korupsi.
MK ditangkap Kejaksaan Negeri Batang, karena kembali tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp658.558.000.
MK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang terkena proyek pembangunan jalan tol tahun 2017 dan interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.
"Jika sebelumnya MK sudah menjalani pidana penjara karena kasus penggelapan. MK sempat divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Dalam kasus Korupsi, perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Mukharom, Rabu (23/11/2022).
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dalam kasus pembelian tanah pengganti kas desa yang terkena proyek jalan tol Semarang - Batang.
Terkait peristiwa dugaan korupsi berawal pada 2016 pada saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp63.127.680.
Dana itu berasal dari Badan Layanan Umum –Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR untuk tanah Bengkok Polisi Desa seluas 75 m2, yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang - Semarang.