Kemudian, pada 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp589.588.000. Dana itu dari BLU-BPJT PT. Pemalang Batang Tol Road/PT. PBTR untuk tanah Bengkok Kadus I (Sicatur Timur) seluas 1.147 m2 yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang - Batang.
Kemudian, pada 2018 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 584.315.000. Dana itu dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 m2 yang terkena proyek pembangunan Interchange Jalan Tol.
Kemudian, tersangka MK pada tahun 2017 dan tahun 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan Panitia TM TKD (Tukar Menukar Tanah Kas Desa), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kwitansi fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah," ungkap Mukharom.
Pihak Kejari Batang menemukan selisih nilai tanah tukar guling dengan dana pengganti untuk tol. Selisih uang itulah yang diambil dan dinikmati oleh tersangka MK secara pribadi.
Kejari menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun," jelasnya.