"Kebetulan satu ruang kerja (dengan Chuck) di Divpropam Polri, (Chuck menjabat) Korspri Kadivpropam. (Chuck) Di depan (rumah Saguling) saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Ariyanto menjelaskan mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil titipan Chuck yang ada di Irfan Widyanto. Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.
Aryanto mengaku tidak membongkar isi plastik tersebut. Dia hanya tahu kalau kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa. Belakangan diketahui, CCTV itu merupakan barang bukti vital pembunuhan Brigadir J di komplek perumahan Duren Tiga.
Baca Juga :