Antv –Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto dihadirkan saat menjadi saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam kesaksiannya, Ia mengaku mantan petingginya itu memiliki sifat pemarah temperamental.
Majelis hakim awalnya bertanya sudah berapa lama Ariyanto bekerja sebagai PHL di Divisi Propam Polri. Ariayanto mengaku dirinya sudah 2 tahun lamanya menjadi PHL.
Kemudian, Hakim lanjut menanyakan sudah berapa lama Ariyanto bekerja melayani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ariyanto merespon perkataan hakim, ia menjelaskan bahwa telah bekerja bersama dengan Ferdy Sambo selama kurang lebih enam tahun lamanya, sejak Ferdy Sambo berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," tutur Ariyanto.
Sementara itu, Ariyanto mengatakan bahwa Ferdy Sambo termasuk orang yang memiliki sisi temperamental ketika ada anak buahnya yang memiliki salah dalam bertugas.
"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawaban Ariyanto.