Pemerintah Hapus Lima Pasal Dalam Draf RKUHP, Berikut Pasalnya

Rapat di Komisi III DPR RI (ilustrasi).
Rapat di Komisi III DPR RI (ilustrasi). (Foto : Viva)

AntvKomisi III DPR RI telah menerima draf Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau RKUHP versi 9 November berdasarkan hasil diaog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2022).

"Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pemimpin rapat sesaat sebelum mengetuk palu tanda persetujuan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan draf terakhir terdiri dari 627 pasal sebelumnya versi 6 Juli berjumlah 632 pasal.

"Yang lama itu 'kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal," kata Eddy Hiariej Eddy yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.

Dalam pemberitaannya VIVA.co.id menjelaskan lima pasal yang dihapus, yakni pasal soal advokat curang, pasal soal praktik dokter atau dokter gigi, pasal soal penggelandangan, pasal soal unggas dan ternak, serta pasal soal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Pasal-pasal dalam RUU KUHP yang direformulasi, kata dia, di antaranya penambahan kata "kepercayaan" di pasal-pasal yang mengatur mengenai "agama", lalu ubah frasa "pemerintah yang sah" menjadi "pemerintah", serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Kami beri penjelasan biar enggak multiinterpretasi," ucapnya.