Pemerintah Hapus Lima Pasal Dalam Draf RKUHP, Berikut Pasalnya

Rapat di Komisi III DPR RI (ilustrasi).
Rapat di Komisi III DPR RI (ilustrasi). (Foto : Viva)

Eddy lantas menyebut ada tambahan satu pasal dan ayat baru terkait dengan penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

"Ini upaya harmonisasi karena kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujarnya.

Terakhir, katanya lagi, tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi. Eddy menegaskan bahwa draf RUU KUHP teranyar tersebut merupakan masukan masyarakat dari hasil dialog publik yang diadakan di 11 kota secara hybrid sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

"Kami adakan dialog di 11 kota mulai dari Medan 20 September, terakhir di Sorong 5 Oktober," katanya.