Antv – Sebanyak 7 orang penyelundup narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram dari Malaysia diringkus Polres Tangerang Selatan.
Sedangkan dua bandar besarnya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu jaringan Malaysia berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP telah diamankan. Sementara dua bandar besar yang diduga juga berasal dari negeri jiran berinisial N dan B, masih DPO," ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, seperti dikutip dari rri.co.id, Senin (7/11/2022).
Menurut Kapolres, ketujuh orang kurir yang diamankan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya, dengan barang bukti sabu-sabu 16 kg yang diamankan di wilayah Dumai, Kepuluan Riau.
"Mereka diamankan di TKP di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan perumahan Bumi Pesona Mayang, Jambi. Barang butki yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berisi 6.800 pil ekstasi warna biru," jelasnya.
Dari pelaku polisi juga menyita 5 kilogram sabu-sabu yang dikemas pelaku di dalam bungkus plastik teh Tiongkok.
Sarly menjelaskan, terungkapnya jaringan tersebut bermula dari adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan yang dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Jambi.