Dari situ, petugas membagi dua tim untuk melakukan pengembangan perkara ke Jakarta Utara dan Jambi.
Saat terduga pelaku sedang bertransaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara, polisi membekuk Y.
"Kemudian kami peroleh keterangan tersangka Y mendapat ekstasi dari tersangka S di wilayah Belawan Dua, Medan. Keduanya mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka B, warga negara Malaysia yang kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kapolres.
Sementara Tim Dua yang melakukan pengembangan perkara ke Jambi menangkap empat tersangka sekaligus berinisial E, H, AF, dan AP, yang sedang berada di perumahan Bumi Pesona Mayang, Jambi.
Di lokasi itu, polisi mendapatkan lima bungkus plastik teh Tiongkok berisi 5 kilogram sabu-sabu.
"Hasil keterangan empat tersangka, barang bukti itu didapat dari tersangka DPO N dengan cara diletakan di pinggir jalan. Dari pengakuan para tersangka, ke-6.800 pil ekstasi dan 5 kg sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa, Sumatera, dan juga Jakarta dan Tangerang," ucap Kapolres.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menyangkakan ketujuh orang tersebut dengan pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati, dan denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.