Terpisah, M. Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum menambahkan, Sulastri merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir kemudian dinyatan lulus.
"Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan adminitrasi bersangkutan Sulastri,telah melewati," sebutnya.
Bahkan nanti pada 2 November dipanggil untuk mengikuti sidang ini ada apa dengan panitia Polda. Kalau diputuskan melewati batas umur kenapa tidak saja digugurkan dari awal, karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan.
Apalagi ini di supervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah. Oleh karena itu kemudian diputusan dia lewati batas umur seharusnya tahap pemberkasan sudah digugurkan.
Akan tetapi kenapa sampai seluruh tahapan tes dan bahkan pantukhir dinyatan lulus.
"Ini seolah-olah mencari kelemahan dia Sulastri, menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia. Untuk itu Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum permasalahan ini," tandasnya.