Antv – Sulastri Irwan,warga Kabupaten Kepuluan Sula,gagal jadi Polisi Wanita (Polwan).Padahal sebelumnya ia sudah dinyatakan lulus namun di gugurkan kembali.
Sulastri sendiri menempati peringkat atau ranking ketiga dalam Seleksi Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri.
Berdasarkan hasil pengumuman pada 2 Juli 2022. Sulastri menceritakan pengumunan pantukhir pada 2 Juli 2022 lalu.
Setelah pengumuman pantukhir dirinya mulai aktif mengikuti apel yang dilakukan di Polda Maluku Utara. Namun pada bulan Agustus kemarin tiba-tiba dilakukan pemanggilan terhadap dirinya karena melewati batas umur tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM (Sumber Daya Manusia) untuk selanjutnya bagaimana, karena tidak di pulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate.
"Nanti tanggal 2 November itu baru ada surat pemberitahuan ada sidang,"katanya, Jumat lalu (4/11/2022).
Sulastri mengatakan, semua tahapan tes itu dinyatakan lulus memenuhi syarat (MS). Setelah itu baru dilakukan peringkinan semua tahapan tes dan dapat peringkat ketiga dari sisa peserta 5 orang diseluruh perwakilan Polres Maluku Utara.
"Nah setelah itu supervisi dari Mabes Polri namun lulus dengan memenuhi syarat, sampai pengumuman pantukhir saya dinyatan lulus,"ungkapnya.
Lebih lanjutnya, panitia pun tidak memberikan penjelasan apa-apa selama di tahan di Kota Ternate, tidak di pulangkan ke Polres Sula. Tapi tiba-tiba 1 November kemarin menerima surat dengan isi pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri.
Tapi di dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti diruangan sidang baru tertulis di spanduk ada Bakumsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara tidak dari Mabes Polri.
"Di dalam ruangan sidang dirinya mulai ditanyakan papa (ayah) kerja apa. Dijawab, papa hanya kerja petani, jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,"ujar lastri.
Ia menuturkan, keputusan itu katanya lewati batas umur jadi digantikan dengan posisi peringkat empat atas nama Rahima Melani Hanafi.
"Urutan empat ini merupakan sepupu dari salah satu perwira polisi berpangkat AKBP sering disapa pak Adnan,"tuturnya.
Sementara, Maryam Umasugi, Ibu dari calon Siswa Sulastri, meminta kepada Kapolda agar menindaklanjut permasalahan yang dihadapi sang anak.
"Saya merasa tidak puas. Saya pikir anak petani ini tidak pantaskah menjadi polisi,"ucapnya dengan meneteskan air mata. Maryam, kesal walaupun tidak mempunyai uang ditangan menemani sang anak saat ke Polda. Bahkan permasalahan ini awalnya tidak menceritakan kepada suami sampai keputusan baru menyampaikan. Suami bikin hati sabar- sabar ini Rati, ada yang komplain umur tolong kasih saya uang untuk ikut anak," tegasnya.
Terpisah, M. Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum menambahkan, Sulastri merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir kemudian dinyatan lulus.
"Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan adminitrasi bersangkutan Sulastri,telah melewati," sebutnya.
Bahkan nanti pada 2 November dipanggil untuk mengikuti sidang ini ada apa dengan panitia Polda. Kalau diputuskan melewati batas umur kenapa tidak saja digugurkan dari awal, karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan.
Apalagi ini di supervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah. Oleh karena itu kemudian diputusan dia lewati batas umur seharusnya tahap pemberkasan sudah digugurkan.
Akan tetapi kenapa sampai seluruh tahapan tes dan bahkan pantukhir dinyatan lulus.
"Ini seolah-olah mencari kelemahan dia Sulastri, menurut kami syarat umur tadi. Jadi ini menurut kami ada yang tidak beres dari panitia. Untuk itu Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum permasalahan ini," tandasnya.