Polisi yang memeriksa lokasi kejadian kemudian menemukan plat nomor E 1493 RE yang terjatuh, yang diduga berasal dari kendaraan yang menabrak korban. Dari hasil pengecekan di Samsat, polisi akhirnya mengetahui pemilik dari kendaraan yang diketahui berjenis minibus Toyota Calya.
Namun, pemilik kendaraan itu sudah menjual mobilnya. Setelah ditelusuri ke pemiliknya yang baru, diketahui bahwa mobil tersebut sedang disewakan oleh seseorang selama dua bulan.
Polisi bekerja sama dengan pemilik kendaraan kemudian menghubungi pengemudi/pelaku tabrak lari, WI, Pelaku akhirnya bersedia menyebutkan lokasi keberadaannya hingga langsung dijemput oleh polisi di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/11/2022) pukul 11.20 WIB.
"Jadi dalam waktu kurang dari 1X24 jam, pelaku tabrak lari sudah kita amankan," tukas Angga.
Angga mengatakan, dihadapan polisi, pelaku mengaku langsung kabur setelah menabrak korban karena takut dikeroyok massa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak berada dalam pengaruh miras maupun obat-obatan terlarang.
"Kejadian itu diduga karena pelaku mengebut dan kurang konsentrasi dalam mengemudi," tukas Angga.
Mengenai ancaman hukuman yang akan diterapkan kepada pelaku, Angga menyatakan, masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Hal itu untuk mengungkap apakah ada motif lain.