Kejagung Berpeluang Periksa Airlangga Terkait Kasus Impor Garam

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto : Kejagung)

AntvKejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang memeriksa Airlangga Hartarto hingga Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kasus impor garam pada tahun 2016 sampai 2022.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Airlangga Hartarto sebelumnya diketahui sempat menjabat sebagai Menteri Perindustrian pada tahun 2016 sampai 2019. Sedangkan Agus Gumiwang tengah menjabat sebagai Menteri Perindustrian.

Adapun kemungkinan untuk memeriksa Airlangga hingga Agus Gumiwang diungkapkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus impor garam.

Tiga dari empat orang tersebut merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian.

"Semua terbuka, intinya penyidikan masih berjalan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, Rabu, (2/11/2022).

Meski begitu, Kuntadi menegaskan pihaknya akan melihat lebih dulu urgensi untuk memeriksa Airlangga Hartarto hingga Agus Gumiwang. Jika dirasa tidak perlu, maka keduanya pun tidak akan dimintai keterangan atas kasus tersebut.

"Kita lihat urgensinya, di titik mana penyebab utamanya itu," jelasnya.